Kamis, 23 Januari 2014

Birokrasi di Persimpangan Jalan

Birokrasi di Persimpangan Jalan

Seperti yang kita ketahui bahwa birokrasi mempunyai peranan yang sangat vital dalam penyelenggaraan negara. Dimana birokrasi sebagai sebuah institusi yang memiliki struktur kepegawaian yang ditata secara sistemik, dapat bekerja efektif dan efisien sebagai pelayan publik. Sehingga dalam kinerjanya birokrasi harus netral dan seobyektif mungkin. Sehingga yang namanya birokrasi harus terbebas dari kepentingan pribadi dan interest group. Selain itu birokrasi harus bersih dari unsur politik. Walaupun pada kenyataannya hal itu sulit di wujudkan. Mengingat birokrasi sebagai sebuah institusi yang biasanya di tumpangi elit-elit politik di dalamnya untuk menjalankan keputusan-keputusan politik sebagai instrument kebijakan.
Pembahasan mengenai birokrasi sendiri tidak terlepas dari konsep-konsep birokrasi hasil pemikiran Max Weber. Dimana Max Weber memandang birokrasi dengan konsep idealnya. Weber memandang birokrasi rasional sebagai unsur pokok dalam proses rasionalisasi dunia modern, yang baginya jauh lebih penting dari seluruh proses sosial. proses rasionalisasi ini mencakup ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip-prinsip memimpin organisasi sosial.[1] Sehingga dari pemikiran Weber tersebut menghasilkan karakteristik yang ideal dalam birokrasi sebagai berikut:
1.      Para anggota staf bersifat bebas secara pribadi, dalam arti hanya menjalankan tugas-tugas impesroanal sesuai dengan jabatan mereka.
2.      Terdapat hirarki jabatan yang jelas.
3.      Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas.
4.      Para pejabat diangkat berdsarkan suatu kontrak.
5.      Para pejabat dipilih berdasarkan kualifikasi professional, idealnya didasarkan pada suatu diploma (ijazah) yang diperoleh melalu ujian.
6.      Para pejabat memiliki gaji dan biasanya juga dilengkapi hak-hak pensiun. Gaji bersifat berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki. Pejabat selalu dapat menempati posnya, dan dalam keadaan tertentu, pejabat juga dapat diberhentikan.
7.      Pos jabatan adalah lapngan kerja pokok bagi para pejabat.
8.      Suatu struktur karis dan promosi dimungkinkan atas dasar senioritas dan keahlian (merit), serta menurut pertimbangan keunggulan (superior).
9.      Pejabat sangat mungkin tidak sesuai dengan pos jabatan maupun dengan sumber-sumber yang tersedia dalam pos tersebut.
10.  Pejabat tunduk dalam sistem disiplin dan kontrol yang seragam.[2]
Sepuluh ciri dari tipe birokrasi yang ideal ini, murni, atau paling rasional yang dikenalkan oleh Max Weber ini merupakan jenis staf administratif yang seringkali diacukan pada tout court (sebuatan pasangannya) sebagai ‘birokrasi’. Masalah tersebut merupakan satu-satunya pernyataan terpenting dalam ilmu-ilmu sosial, yang memiliki pengaruh sangat besar.[3]
Sehingga kita bisa mengetahui permasalahan yang melatarbelakangi tidak berjalannya dengan baik konsep birokrasi yang di tawarkan oleh Weber. Karena permasalahannya jelas dari para birokrat itu sendiri. Disamping itu karena tidak adanya jarak pemisah yang jelas antara ranah politik dan ranah administrasi. Sehingga elit-elit politik yang mempunyai kepetingan dapat masuk dengan leluasa kedalam lingkup birokrasi tersebut. Hal ini yang mengakibatkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan birokrasi tidak disesuaikan dengan kepetingan masyarakat, melainkan kepentingan elit-elit politik tersebut. Dan dalam proses pembuatan kebijakan, birokrasi seringkali di jadikan sebagai instrumen untuk melakukan tukar-menukar keuntungan politik. Bentuk tukar-menukar keuntungan dapat berupa konsesi kebijakan, janji kebijakan, dan konsepsi proyek dalam implementasi kebijakan.
Birokrasi juga dihadapkan lagi dengan permasalahan masuknya nilai-nilai demokrasi yang menganggu penugasan para birokrat. Pertama, dimana birokrasi bisa di kontrol politisi, tapi juga diminta bebas dari intervensi. Kedua, birokrasi diharapkan menjadi pelaksana kebijakan yang diambil para politisi, tapi juga diminta untuk terlibat dalam formulasi kebijakan. Ketiga, birokrasi diharapkan terlibat dalam formulasi kebijakan, tapi juga diminta untuk netral secara politik. Kuatnya kontrol  politisi menimbulkan tekanan yang kuat terhadap birokrat. Sehingga secara tidak langsung birokrat akan masuk kedalam ranah politik. Permasalahan ini juga menimbulkan adanya pola patron-klien dalam birokrasi. Hal ini yang menjadi pertanyaan, dimanakah netralitas birokrasi. Ketiga hal ini yang menjadikan kontradiksi dan ambigunitas dari peran birokrasi dalam banyak hal. Karena peran birokrasi yang tidak pernah didefinisikan secara jelas, baik dalam ranah politik maupun dalam ranah non politik.
Permasalahan yang tidak kalah penting dalam birokrasi adalah struktur birokrasi itu sendiri. Dimana struktur birokrasi yang terlalu gemuk mengakibatkan kurang efektif dan efisien dalam kinerjanya. Banyaknya pegawai/ birokrat yang di rekrtut menjadikan birokrasi tidak berfungsi secara makasimal. Hal ini dikarenakan pada proses perekrutan pegawai, terkadang pemerintah kurang memperhatikan standar calon para pegawai tersebut. Mereka hanya melihat dari kedekatan orang yang ada didalamnya. Sehingga seringkali pegawai yang direkrut tidak mempunyai loyalitas dan tidak berkompeten di bidangnya. Permasalahan ini berujung pada adanya praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) baik dalam perekrutan maupun dalam kinerjanya birokrasi itu sendiri. Selain itu gemuknya struktur yang terdapat dalam birokrasi, mengakibatkan banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggaji para birokrat tersebut. Dampaknya berujung pada banyaknya APBN yang dikeluarkan oleh negara.
Melihat banyaknya permasalahan dalam birokrasi mulai dari netralitas birokrasi yang dipertanyaakan, karena terpangaruh oleh ranah politik, gemuknya sistem birokrasi, dan praktik-praktik KKN. Membuat birokrasi jauh dari cita-cita tipe idealnya. Oleh karena itu, harus adanya reformasi birokrasi dan hal ini seharusnya menjadi pilihan pemerintah. Tanpa mereformasi birokrasi, maka akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengerakan roda pembangunan kearah yang lebih fokus dan lebih baik.
Reformasi di Indonesia sebagai perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while preserving), merupakan perubahan yang berdimensi restrukturisasi, revitalisai dan refungsionalisasi. Restrukturisasi adalah tindakan untuk mengubah struktur yang dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman dan dianggap tidak efektif lagi dalam memajukan organisasi. Revitalisasi merupakan upaya untuk memberikan tambahan energy atau daya kepada organisasi agar kinerjanya dapat lebih optimal. Revitalisasi akan berakaitan dengan perumusan kembali uraian tugas, kewenangan, alokasi anggaran dan pembahasan isntrumen. Refungsionalisasi lebih berkaiatan dengan tindakan atau upaya untuk mengfungsikan kembali sesuatu yang sebelumnya tidak berfungsi.[4]
Apabila kita melihat dari aspek kelembagaan, merupakan kajian yang menyangkut struktur organisasi, dan fungsi-fungsi dalam menjalankan kegitannya. Dari sini dapat diberikan solusi:
1.      Merampingkan birokrasi, termasuk didalamnya lembaga-lembaga pengawas yang ada. Dengan perampingkan struktur birokrasi, diharapkan kelambanan gerak birokrasi dapat teratasi. Perampingan birokrasi merupakan suatu keharusan sebagai cirri birokrasi yang modern.
2.      Pengutan lembaga-lembaga kontrol diluar sistem. Reformasi dalam bidang kelembagaan ini sifatnya harus sangat “revolutif” atau paradigmatik, artinya harus cepat dan sifatnya beubah 180 derajat dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Reformasi berikutnya adalah bagaimana member penguatan (empowering) terhadap society (masyarakat) dihadapam state (negara). penguatan ini sangat penting dalam menciptakan model pemrintahan yang bersih dan mempunyai komitmen yang kuat terhadap kepentingan publiknya.
3.      Independensi lembaga judikatif. Sebagai lembaga penegak hukum ini betul-betul harus independen. Dengan begitu, ketika dia melakukan pengawasan (refree) atau sedang memproses sebuah kasus (law enforcement) akan mampu bertindak tegas tanpa pandang bulu. Harapan selanjutnya datang dari masyarakat dan pers untuk melakukan pengawasan secara konkret.[5]
Meskipun dalam pengawasan kinerja birokrasi sudah ada lembaga internal yang mengawasi. Namun hal ini dinilai kurang, tetap harus ada lembaga pengawasan melekat maupun independen (ekstern). Kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisasi/structural berada di luar pemrintah dalam arti eksekutif. Seperti KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Komisi Ombudsman Nasioanal, Komnas HAM, dan komisi lainnya yang memang dirancang untuk membantu pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Lembaga tersbut dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan aparatur pemerintah, pejabat public, yang selama ini dianggap kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum.[6]
Sedangakan untuk meningkatkan kinerja pegawai birokrasi dalam pelayanan publik. Maka pemerintah menerbitkan regulasi (peraturan peundang-undangan) yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negri berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang titik beratnya diarahakan pada prestasi kerja.
Dalam kaiatan ini, untuk mengetahui seberapa profesional para PNS (sejalan dengan reformasi dan seberapa besar perbedaan tingkat kemampuan, ketrampilan,dan pengetahuan pegawai, serta untuk memperoleh aparat yang memilki tingkat kompetitif yang tinggi) ialah dengan melakukan penilaian atas semua prilaku dengan kegiatannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari.[7] Dengan adanya upaya reformasi ini, semoga bisa meningktakan kinerja birokrasi dalam pelayanan publik. Serta membersihkan permsalahan-permasalahan lama yang ada di dalam birokrasi itu sendiri.














Bibliography

Buku:
Albrow, M. (2005). Birokrasi . Yogyakarta: Tiara Wacana.
Jeddawi, D. M. (2008). Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, dan Pembinaan PNS. Jakarta Selatan: Kreasi Total Media.





[1] Albrow, M. (2005). Birokrasi . Yogyakarta: Tiara Wacana. hal. 42.

[2] WuG, hlm. 126-7; Henderson and Parsons, op. cit., hlm. 334. Dalam,  Albrow, M. (2005). Birokrasi . Yogyakarta: Tiara Wacana. hal. 43-45.

[3] Loc. cit.
[4] Sarundajang, 2003. Dalam, Jeddawi, D. M. (2008). Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, dan Pembinaan PNS. Jakarta Selatan: Kreasi Total Media.

[5] Ibid. hal. 99.
[6] Ibid. Hal. 78-79.
[7] Ibid. Hal. 26.

Selasa, 02 Juli 2013

Dilema Masyarakat Sipil (MS) di Indonesia


Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi. Dimana kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan berkumpul menjadi hal yang utama. Demokrasi juga merupakan sistem politik di mana pemerintahan mesti dipercaya oleh rakyat, dan memiliki mekanisme yang menjadikan responsif terhadap berbagai keinginan, pilihan, dan kepentingan rakyat.[1] Dalam suatu demokrasi juga memerlukan publik yang terorganisasi untuk berdemokrasi, tersosialisasikan ragam norma dan nilainya, tidak hanya berkomitmen terhadap kepentingan yang sempit, melainkan mengedepankan tujuan dan kepentingan masyarakat secara luas. Terciptanya civic community semacam ini, melalu adanya “masyarakat sipil” yang dinamis.
Masyarakat sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisir yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai-nilai bersama. Masyarakat sipil sendiri adalah sebuah fenomena penengah, berdiri di antara ruang privat dan negara. Ia bukan masyarakat parokial, masyarakat ekonomi dan juga masyarakat politik.[2]
Di negara Indonesia khusunya, masyarakat sipil sangat berkembang pesat sebagai pendorong demokratisasi. Mereka bergerak dalam berbagai macam kegiatan, seperti dalam hal kemanusian, lingkungan, dan masih banyak lagi. Dalam kegiatannya, masyarakat sipil sudah mulai memberikan kontribusinya dalam pelayanan publik dan pendukung demokratisasi.
Namun banyak berbagai dilema dan permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat sipil di Indonesia. Mulai dari pendanaan, masyarakat sipil di Indonesia masih sangat bergantung pada donor luar negri dalam mendukung program-programnya. MS di Indonesia kebanyakan belum mampu membiayai kegiatnnya sendiri, terutama MS yang kecil. Sehingga terkadang apabila tidak ada dana mereka bubar. Hal ini ditambah lagi dengan adanya “Paris Declaration for Aid
Effectiveness” pada tahun 2005.[3] Pada intinya dalam deklarasi ini menyebutkan, bahwa negara maju dan lembaga donor dalam memberikan bantuan harus melalui UN dan perbankan multinasional. Karena lembagai ini mempunya pengalaman dalam mengelola dana bantuan (hibah) secara efisien dan efektivitas tinggi.
Selain itu untuk mendapatkan dana bantuan, mereka memberikan syarat-syarat yg harus dipenuhi LSM. Mulai dari program-program yang jelas, kualitas sumber daya manusia, kelegalan organisasi serta jejaring. Hal ini yang menjadi permasalahan besar LSM di Indonesia. karena kebanyakan mereka masih bergantung pada donor luar negri.
Masalah yang lainnya, seperti kurang loyalnya para aktor didalam LSM tersebut. Seperti yang kita ketahui terkadang para aktor LSM mau bekerja apabila ada dana. Sedangkan apabila tidak ada dana, mereka bubar sendiri-sendiri. Hal ini yang perlu diperbaiki. Selain itu banyak para aktor LSM yang tadinya idealis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun apabila mereka beralih dalam politik atau pemerintahan, mereka lupa akan idealismenya. Hal lain yang terjadi, banyak LSM yang berebut dalam mendapatkan dana. Hal ini akan memunculkan persaingan antar LSM. Sehingga mereka berusaha mendapatkan bantuan itu untuk kepentingan kelompoknya.
Dari semua permasalahan yang dipaparkan diatas, bahwa masyarakat sipil di Indonesia masih bergantung pada donor luar negri untuk pembeayaan kegiatan dan program-programnya. Selian itu kurang adanya kesadaran diri dalam pengabdiannya terhadap masyarakat. Sehingga mereka mengadvokasi masyarakat, apabila ada dana.
Melihat hal itu saya akan memberikan sumbagan pemikiran mengenai solusi dalam permasalahan tersebut. Untuk membangun masyarakat sipil yang tangguh untuk kedepannya. Mulai dari permasalahan pembeayaan, seharusnya masyarakat sipil mulai menggembangkan usaha didalam organisasinya sendiri. Seperti pelayanan jasa intelektual (jasa konsultasi, jasa pelatihan), investasi ( tabungan, asuransi, saham), penyewaan fasilitas (gedung, fasiltas pelatihan), dan hasil pelayanan jasa ekonomi. kegiatan ini semua dapat membantu pembeayaan program-progrma masyarakat sipil tersebut. Sehingga tidak selalu bergantung pada donor luar negri dalam masalah pemdanaan.  Selain itu iuran anggota sangat diperlukan. Karena ketika para anggota memberikan uang secara sukarela kepada sebuah organisasi, mereka lebih mungkin merasa turutvmemiliki organisasi tersebut.[4] Hal ini akan membangun loyalitas dalam diri setiap aktor dalam kontribusinya terhadap organisasi dan membantu masyarakat.
Selain itu bisa melakukan pelatihan dan pendidikan terhadap Sumber Daya Manusianya (SDM). Dengan pelatihan dan pendidikan, dapat menghasilkan SDM yang berkualitas dan profesioanal dalam oraganisasi tersebut. Sehingga para SDM bisa bekerja secara maksimal dalam kepentingannya untuk menangani isu-isu public dan mempunyai loyalitas terhadap oraganisasinya. Agar setiap program-programnya mendapatkan dukungan, Para LSM bisa membangun relasi antar LSM lain. Sehingga bisa terbentuk konsolidasi dalam masyarakat sipil tersebut dan meminimalisir terjadinya persaingan antar LSM. Selain itu perlunya modal sosial, sebagai bentuk kerja sama dalam mendukung proses berlangsunganya kegiatan LSM selain modal finansial.

Bibliography

Diamond, L. (2003). Developing Democracy toward consolidation. Yogyakarta: IRE Press Yogyakarta.




[1] Diamond, L. (2003). Developing Democracy toward consolidation. Yogyakarta: IRE Press Yogyakarta. Hal 276.

[2] Loc.cit.
[3] Dalam tulisan Frans Toegimin, hal 1.
[4] Ibid, hal. 317.


Nasionalisme Bangsa Indonesia


Mungkin tidak asing lagi ditelinga kita apabila mendengar kata-kata Nasionalisme. Naisonalisme sendiri berasal dari dua kata nation dan isme. Nation sendiri mempunyai makna  bangsa atau kelompok orang yang tinggal disuatu negara. Sedangakan isme adalah suatu ideologi paham atau keyakinan yang diyakini oleh orang tersebut sebagai pedoman. Terus apa yang dimaksud Nasionalisme Indonesia ? Nasionalisme Indonesia adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat di negri tempat tinggalnya sendiri berdasarkan atas budaya, sosial, ekonomi dan kemasyarakatan. Asas nasionalisme sebagai dasar dan tujuan berdirinya negara republik Indonesia juga tercantum dalam pancasila sebagai sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia. Pancasila sendiri sebagai ideologi bangsa Indonesia seharusnya bisa menjadi acuan dalam membangun kehidupan berbangsa. Selain sebagai ideologi negara, Pancasila telah ditetapkan sebagai sumber hukum oleh MPR dan sebagai paradigma dalam melaksanakan semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika”. Nasionalisme Indonesia sendiri harus sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang lebih menekankan keselarasan dan keserasian dibanding dialektika dan konflik.
Namun tidak bisa dipungkiri walaupun semangat persatuan telah bertunas sebelum datangnya kolonialisme, akan tetapi konsep nasionalisme yang dikenal pada abad ke-20 di negeri kita berakar dari konsep nasionalisme di Eropa. Nasionalisme sebagai ideologi modern muncul sekitar tahun 1779 dan mulai berkembang pada tahun 1830. Revolusi Perancis pada abad 18 sangat berpengaruh terhadap berkembangnya gagasan nasionalisme tersebut. Semenjak terjadinya itu banyak kerajaan feodal mengalami proses integrasi menjadi “negara kebangsaan” yang wilayahnya lebih luas dan diatur sistem pemerintahan yang sama. Mulai dari itu banyak negara-negara di Eropa dan Amerika bermunculan pula gerakan-gerakan kebangsaan, dan segera menjalar ke Asia. Hal ini disebabkan sangat ampuhnya Nasionalisme sebagai ideologi yang dapat mempersatukan banyak orang di negri-negri jajahan untuk menentang kolonialisme dan imperialisme.
Walaupun semangat persatuan sudah ada sejak lama dalam bangsa Indonesia namun semangat kebangsaan atau nasionalisme dalam arti yang sebenarnya yang kita pahami sekarang ini, secara resmi baru lahir pada awal abad ke-20. Ia lahir sebagai reaksi atau perlawanan melawan kolonialisme dan imperialisme serta kelanjutan dari gerakan-gerakan perlawanan terhadap VOC dan Belanda. Ada 2 faktor besar yang mempengaruhi nasionalisme Indonesia, yaitu faktor dari dalam dan faktor dari luar.
Faktor dari dalam (internal)
1. kejayaan masa lampau. 2. Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan. 3. Munculnya golongan Cendikiawan. 4. Paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan kebudyaan.
Faktor dari luar (eksternal)
1.Kemenangan Jepang atas Rusia dalam perang tahun 1905. 2. Perkembangan nasionalisme diberbagai negara: pergerakan kebangsaan India, Filipina, Rakyat China, Turki Muda dan Mesir. 3. Muculnya paham-paham baru: munculnya paham-paham baru di luar negri seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan islamisme. Perkembangan ideologi ini terlihat pada penggunaan paham pada organisasi pergerakan nasional Indonesia.
Organisasi muncul pertama kali adalah Budi Utomo, didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA.  Organisasi ini pada dasarnya adalah suatu lembaga yang mengutamakan kebudayaan dan pendidikan.  Pada bulan Oktober 1908 menyelenggarakan kongres pertma di Yogyakarta. Wahidin sebagi bapak dalam mengatur organisasi. Namun dari kelompok minoritas yang dipimpin Tjipto Mangun Kusumo menginginkan Budi Utomo sebagi partai politik yang mengangkat rakyat dan kegiatannya tersebar diseluruh Indonesia, tidak hanya di Jawa saja. Namun hal itu tidak disetujui.  Budi Utomo dianggap sebagi keberhasilan politik ethis oleh Gubernur Jendral van Heutz. Budi Utomo sempat mengalami keguncangan karena krisis dan dan pemimpin yang cakap. Pada akhirnya Budi Utomo resmi dibubarkan pada tahun 1935.
Pada awal abad XX kaum muslim merasa mendapat saingan oleh orang China. Lalu Tirtoadisurjo lulusan OSVIA mendirikan Sarekat Dagang Islam di Batavia pada tahun 1909. Organisasi ini untuk membantu  pedagang-pedagang Indonesia dalam menghadapi saingan orang-orang Cina. Pada tahun 1911 dia mendorong pedagang batik yang sukses dari Surakarta untuk membuat koperasi Sarekat Dagang Islam anti Cina.
Pada tahun 1912 Sarekat Dagang Islam berganti nama menjadi Sarekat Islam (SI). SI sangat tumbuh pesat dan pada tahun 1919 mempunyai anggota 2 juta. SI sendiri mengatakan setia pada rezim Belanda, namun pada saat organisasi ini berkembang di desa meletuslah tindak kekerasan. SI menjadi organisasi dan sebagai lambang kesetiakawanan kelompok yang dipersatukan atas ketidaksukaan terhadap orang Cina.
Selain itu pada periode awal perkembangan yang diwarnai perjuangan untuk memperbaiki situasi sosial dan budaya juga muncul organisasi Islam seperti Muhmmadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada 18 November 1912. Organisasi ini dipelopori oleh cendikiawan muslim yang mengusung Islam modern.
Pada periode nasional politik, gerakan nasional di Indonesia bergerak dalam bidang politik untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Organisasi yang muncul adalah Indische Partij dan Gerakan Pemuda. Indische Partij adalah partai politik pertama di Hindia Belanda, berdiri tanggal 25 Desember 1912. Didirikan oleh tiga serangkai yaitu Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo dan K.H Dewantara. Selain itu pada periode radikal cara pencapain kemerdekaan dilakukan secara kooperatif dan non kooperatif (tidak mau bekerjasama dengan penjajah) organisasi ini antara lain Perhimpunan Indonesia, PKI dan PNI. Sedangkan pada periode bertahan organisasi yang muncul adalah Parindra, Gapi, Gerindro. Organisasi ini lebih bersikap moderat dan penuh pertimbangan. Karena pada masa itu pemerintah Belanda bersikap reaktif dan organisasi ini sangat berhati-hati agar tidak dibubarkan oleh pemerintah Belanda.
Bagaimanapun juga persatuan sangat penting untuk kelangsungan kebangkitan nasional bangsa Indonesia. Tanpa persatuan kemerdekaan tidak bisa direbut dari tangan penjajah. Selain itu, adanya organisasi-organisasi pergerakan nasional sebagai wadah perjuangan kaum pribumi untuk merebut kemerdekaan. 

Daftar Pusataka
Ricklefs,M.C.2007.Sejarah Indonesia Modern. Yogya  : Gadjah Mada University Press.

Indonesia dan Hak Asasi Manusia


      A.    Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui masalah HAM (Hak Asasi Manusia) serta perlindungan atas dirinya merupakan bagian terpenting dalam demokrasi. Hak asasi manusia sendiri dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia atau inheren padanya, karena dia adalah manusia.[1] Hak ini sangat mendasar atau asasi (fundamental) sifatnya, yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau gender.[2] Namun apabila kita membahas tentang HAM, sangatlah luas untuk diperdebatkan. Karena praktek HAM di Indonesia sendiri apakah sudah berjalan dengan baik ?
Untuk membahas lebih dalam mengenai “HAM  dan Kewarganegaraan di Indonesia” kita harus tahu terlebih dahulu siapa pemikir dari terbentuknya konsep HAM tersebut. Cikal bakal konsep hak asasi manusia sendiri berasal dari pemikiran para filsuf dari dunia barat, antara lain John Locke (1632-1704). John Locke adalah filsuf yang merumuskan hak alam (natural rights) yang dimiliki manusia secara alamiah. Konsep hak asasi manusia sendiri bangkit lagi setelah perang Dunia II dengan adanya Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights, 1948) oleh negara yang tergabung dalam PBB.
Dalam diskusi para anggota PBB dalam Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia dihasilkan dua perjanjian Internasional yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966). Setelah itu terjadi deklarasi Wina pada tahun 1993. Deklrasi WINA menghasilkan persetujua dari negara-negara Barat dan non Barat, bahwa hak asasi bersifat universal, walaupun dalam implementasinya berbeda-beda disetiap negara. karena hak asasi tersebut disesuaikan dengan kondisi dan ciri khas negara tersebut.
Konsep hak asasi manusia mulai semakin maju pada tahun 2002 dimana didirikan Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court atau ICC).  Tugas dari ICC sendiri adalah mengadili kasus pelanggaran terhadap kemanusian, genosida, dan kejahatan perang. Ini adalah sejarah dari konsep Hak Asasi Manusia itu sendiri. Dengan sedikit urain ini setidaknya bisa menambah pengetahuan dari tonggak sejarah Hak Asasi Manusi itu lahir. Setelah itu saya akan mejelaskan hubungan antara HAM dan Kewarganegaraan.
      B.     Hubungan HAM dan Kewarganegaraan
Saat kita membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa terlepas dengan yang namanya Kewarganegaraan. Kenapa kedua hal ini sangat berkaitan ? Karena yang namanya HAM sendiri melekat pada diri manusia. Seorang manusia dilahirkan didunia mereka sudah memiliki hak asasi. Mereka mempunyai hak hidup, hak mendapatkan keamanan, hak untuk berkembang. Dimana hak  itu akan terpenuhi apabila mereka sebagai warga negara yang syah. Berarti bisa dikatakan pelaku HAM itu sendiri adalah warga negara.
Dalam konsep kewarganegaraan dimana seorang warga negara yang syah akan mendapatkan perlindungan hukum atas dirinya, yang terdapat pada UUD 1945. Sehingga kaitannya Hak Asasi Manusia dengan Kewarganegaraan adalah HAM yang melekat pada warga negara pasti akan mendapat perlindungan berbadan hukum oleh negaranya. Dan warga negara itu pasti kan dijamin atas hak-hak yang dimilikinya. Namun yang terpenting dalam praktek HAM jangan sampai menganggu keamanan dan kenyamanan orang lain.
      C.   Praktek HAM dan Kewarganegaraan di Indonesia
Praktek HAM di Indonesia sendiri jauh dari kata sempurna. Pada massa kepemimpinan Soekarno dan Soeharto sempat mengalami pasang surut. Karena pada era itu jauh dari semangat reformasi yang ingin memajukan hak asasi. Pada kenyataanya masih banyak pelanggarn hak secara vertikal maupun horizontal.
1.      Masa Demokrasi Terpimpin
pada masa Demokrasi Terpimpin yang namanya hak asasi juga mendapatkan tanggapan dari semua kalangan, baik para pendiri negara maupun masyarakat. Tidak jauh seperti pada negara barat khusunya benua Eropa. Namun yang menjadi catatan penting, bahwa pada saat dirumuskannya UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi belum ada. Sehingga UUD 1945 tidak dapat dijadikan rujukan.
Selain itu pada saat rancangan UUD dibahas, ada perbedaan pendapat dalam memaknai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualisme dan liberalism, dan karena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.[3]
Walaupun perumusanya sangat pendek dalam UUD 1945, namun kita boleh bangga. Karena perumusan hak yang ada dalam UUD ada yang tidak terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Contohnya hak kolektif, seperti hak bangsa menentukan nasib sendiri. Selain itu ada juga hak ekonomi, seperti hak atas penghidupan yang layak, , hak sosial budaya seperti pengajaran.
Namun pada dasarnya hak asasi di masa Demokrasi Terpimpin kurang diperhatikan. Karena kehidupan masyarakat sipil dinilai sudah demokratis, bahkan melampaui dari kata demokratis itu sendiri. Masa ini berakhir pada saat pengeluaran dekrit presiden (1955) oleh Presiden Soekarno untuk kembali lagi mengacu UUD 1945. Mulailaih babak baru, yaitu Demokrasi Terpimpin.
2.      Masa Demokrasi Terpimpin
Kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara, kemabalinya juga hak asasi oleh keterbatasan jumlah. Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno hak asiasi mulai dibatasi, seperti hak berpendapat. Selain itu partai-partai dibubarkan, beberapa surat kabar dibreidel. Selain itu pemenuhan hak ekonomi diabaikan, tidak ada kejelasan mengenai hak asasi ekonomi.
Biro yang merancang perencanaan lima tahun pembangunan (1956-1961) hanya dilaksanakan satu tahun, dan dibubarkan. Rencana itu diganti dengan delapan tahun pembangunan, namun sama sekali tidak dilaksanakan. Pada saat itu perekonomian Indonesia sangat buruk dan tidak bisa dikembalikan seperti semula oleh Presiden Soekarno. Dan pada akhirnya Demokrasi Terpimpin bubar dan diganti oleh Demokrasi Pancasila (Orde Baru).
3.      Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa Demokrasi Pancasila atau bisa dikatakan pada masa Orde Baru harapa masyarakat atas hak asasi sangat tinggi  antusiasnya. Banyaknya kaum cendikiawan dalam menyelenggarakan seminar dan diskusi merupakan usaha dalam memperjuangkan masalah hak asasi. Namun demokrasi itu tidak berlangsung lama. Karena para golongan militer mangambil alih kepemimpinan.
Akibat dari hal ini kebebasan mengutarakan pendapat banyak diabaikan dan dilanggar. Selain itu terdapat pengekangan terhadap pers . banyak kasus kekerasan terjadi, dan hal itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia.  Dan pada akhirnya Soeharto dijatuhkan dari kursi kepemimpinannya oleh para mahasiswa pada tanggal 21 Mei 1998.
Namun walaupun begitu pemenuhan HAM dalam bidang ekonomi dan pendidikan bisa dikatan mengalami kemajuan pesat. Para kelompok miskin dipenuhi kehidupannya atas subsisdi beras. Selain itu dijaminannya hak dalam pendidikan, dengan adanya wajib belajar 6 tahun.
Selain itu akibat dari majunya pendidikan telah mengahsilakan para cendikiawan dalam kalangan elit. Dimana mereka sadar akan pembatasan hak politik. Dan akhirnya tuntutan-tuntutan mulai diluncurkan, mereka menuntut reformasi adanya perubahan yang lebih baik. Karena mereka sadar bahwa mereka tidak hanya butuh hak ekonomi dan pendidikan, melainkan juga butuh hak politik.
4.      Masa Reformasi
Sebelumnya kita sudah melihat sendiri, bagaimana HAM dan Kewarganegaraan pada masa Orde Baru. Dimana yang namanya hak untul berpendapat sanat dibatasi sekali. Bahkan banyaknya media massa yang dibreidel tidak boleh mengeluarkan pemberitaan mengenai pemerintah. Selain itu pemenuhan hak politik pada prakteknya sangat lemah.
Sedangkan pada awal Reformasi mancangkan Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM), namun pada implementasinya semua itu belum terlaksana dengan baik. Dalam masa Reformasi pula Indonesia meratifikasi dua Konvensi Hak Asasi Manusia yang penting yaitu Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan, dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.[4]
Namun walaupun Indonesia sudah melakukan konvensi mengenai HAM dan ikut serta dalam perjanjian-perjanjian Internasional, tapi dalam prakteknya tetap masih ada permasalahan mengenai HAM. Seperti konflik antar daerah, kekerasan pada perempuan, tentang agama.
4.1  Kasus hak asasi anak
Anak adalah anugrah yang terindah bagi orang tua yang mengidam-idamkan seorang keturunan bagi generasinya. Namun sering kali anak tidak mendapatkan kasih sayang dan perlakuan baik dari orang tuanya. Banyak anak yang disengsarakan oleh orang tuanya sendiri. Kasus ini harus menjadi perhatian yang serius oleh semua kalangan, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri. Karena kasus anak bersangkutan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Apabila kita melihat fenomena di negara kita mengenai pelanggaran hak asasi anak, banyak sekali permasalahan yang terjadi. Mulai dari dipekerjakannya anak dibawah umur. Banyaknya para pengemis terutama anak-anak dibawah umur sangatlah menyedihkan bagi bangsa ini. Dimana anak-anak dibawah umur, seharusnya mereka dapat bermain dengan teman-temannya dan menikmati masa kecilnya sebagai seorang anak. Selain itu, seharusnya mereka memperoleh pendidikan dibangku sekolah.
Namun pada kenyataanya semua itu tidak seperti yang dibayangkan. Mereka harus menjadi pengemis di perempatan jalan, dan masa kecilnya harus direnggut oleh pekerjaan itu. Hal itu tidak sesuai dengan yang namanya HAM. Faktor yang mlatarbelakangi anak-anak menjadi pengemis sangat banyak. Dimana seorang anak dipaksa orang tua untuk mengemis agar dikasihhani dan diberi uang. Hal itu merupakan kurang tanggung jawabnya orang tua terhadap pemenuhan kebutuhan anak. Selain masalah dijadikannya anak sebagai pengemis, banyak lagi masalah pelanggaran HAM anak yang perlu kita ulas.
Seperti yang sering kita lihat pada media massa kekerasan pada anak, hal ini merupak praktek dari pelanggaran HAM. Dimana seorang anak mendapatkan perlakuan kasar dari orang tuanya. Kita sering melihat dimana anak sering dihajar orang tuanya, sampai-sampai anak itu kabur dari rumah. Terkadang trauma yang mendalam akibat kekerasan sangat berpengaruh terhadap mental seorang anak itu sendiri. Dari trauma yang mendalam mengakibatkan anak menjadi depresi. Hal ini yang sangat merusak dari mental anak itu sendiri.
Masalah lain yang baru-baru ini hangat dibicarakan adalah kekerasan guru terhadap muridnya. Banyaknya guru melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya, merupakan pencitraan yang buruk sebagai seorang pendidik. Dimana seharusnya memberikan contoh suri tauladan yang baik, tapi ini malah melakukan tindakan kekerasan.
Setiap dimintai keterangan, banyak guru yang berdalil bahwa perbuatan yang dia lakukan dikarenakan murid tersebut bandel dan tidak mau diingatkan. Namun pada dasarnya dalam mendidik anak kita harus sabar dan menggunakan  kehalusan, bukan sikap keras agar dia takut. 
Dalam urain kasus diatas mengenai pelanggaran HAM terhadap anak. Pemerintah sendiri sudah memperhatikan kausus-kasus tersebut. pemerintah seniri mendirikan lembaga perlindungan anak, lembaga itu sendiri bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sendiri bertugas melindungi anak dari tindakan kekerasan, pelanggaran atas hak anak dan sebagai lembaga yang mengurusi permasalahan tentang anak di Indonesia.
KPAI sendiri dalam menjalankan tugasnya sudah cukup baik. Namun kesadaran masyarakat mengenai HAM masih lemah. Hal itu yang menyebabkan banyak pelanggaran HAM terhadap anak. Terkadang seorang mengartian HAM sendiri adalah kebebabsan dala melakukan semua perbuatan. Terlebih lagi orabg tua merasa punya hak untuk melakukan tindakan yang keras bagi anaknya yang bandel. Sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap anak.
Pemerintah sendiri seharusnya memiliki langkah-langkah yang jitu dalam melakukan praktek HAM di Indonesia sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuannya.  Praktek HAM sendiri di Indonesia sangatlah lemah. Kurang tegasnya penegak hukum mengakibatkan orang berani melanggar hak asasi orang lain. Oleh karena itu perlu ditingkatkan ketegasan dan kejelasan hukuman bagi pelaku pelanggar HAM. Sehingga orang menjadi jera, apabila dia melakukan perbuatan-perbuatan yang mengaggu Hak Asasi Manusia.
D.  Peluang, masalah dan strategi kedepan agar hak terpenuhi.
 Dewasa ini masyarakat tidak asing lagi dalam perdebatan mengenai HAM. Namun praktek HAM di Indonesia sendiri jauh dari kata sempurna atau terlaksana dengan baik. Hal itu dikarenakan pandangan masyarakat mengenai HAM sendiri belu benar. HAM sendiri dimaknai sebagai kebebasan seseorang dalam melakukan praktek hak-hak yang dimilikinya dan terkadang kurang memperhatikan hak orang lain juga. Hal ini yang menjadi permasalahan dalam penerapan HAM di Indonesia.
Namun kita tidak perlu psimis dalam melakukan perubahan praktek HAM menuju yang lebih baik. Karena tidak ada yang tidak mungkin, apabila kita semua segenap warga negara mau melakukan perubahan. Peluang kedepan juga akan memungkinkan praktek akan menuju lebih baik, karena kemajuan teknologi pengetahuan, membuat manusia juka semakin pandai dalam memekanai kehidupan. Sehingga dalam memaknai HAM juga akan lebih baik dari pada sebelumnya. Dari hal itu perubahan pasti akan terjadi dengan jalannya waktu dan perkembangan zaman.
Strategi kedepannya dalam mewujudkan hak-hak warga negara kita bisa lakukan dengan memaknai kata HAM secara benar. Seharusnya dalam praktek HAM sendiri harus dilandasi dengan pemahaman, bahwa HAM harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kepentingan orang lain. Sehingga terjadi saling menghargai atas hak orang lain. Hal ini akan mengurangi praktek pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Dan pemenuhan HAM sendiri akan berlangsung membaik daripada sebelumnya.
E.  Kesimpulan
Dari sedikit ulasan diatas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa praktek HAM dan Kewarganegaraan di Indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pemaknaan HAM yang belum sesuai dengan konsepsi HAM, membuat pelaksanaanya belum bisa sempurna. Selain itu sering terjadi konflik akibat keenekaragaman budaya. Sebenarnya sebagai warga negara yang memahami tentang hak asasi, keanakearagamaan yang ada di Indonesia tidak harus dijadikan alasan dalam pelaksanaan HAM. Perbedaan itu harus bisa disikapi dengan rasa toleransi yang dijunjung tinggi oleh warga negara maupun pemerintah. Sehingga pelaksanaan HAM dapat terwujud seperti cita-cita HAM sendiri, yaitu menghargai Hak Asasi Manusia dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kepentingan orang lain.

Daftar Pustaka

Budiardjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rozak, A. (2010). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



[1] Budiardjo, P. M. (2007). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hal.211

[2] Ibid, hal. 212
[3] Ibid, hal. 248
[4] Ibid, hal. 255